Rabu, 01 Oktober 2014

apakah itu ham ?

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Pengertian HAM atau
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) - Definisi atau pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial. dibawah ini merupakan sedikit dari pembagian Hak Asasi Manusia : 
  • Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)   secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
  • Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
  • diatas merupakan sedikit pengertian dari HAM, dewasa ini banyak sekali pengertian HAM menurut beberapa pendapat, dan sampai sekarang pun HAM masih belum jelas, karena setiap individu itu mempunyai pemikiran pemikiran masing masing tentang ham.pelajari  juga Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia dan Pembagian hak asasi manusia.




  • Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

  • Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

  • 1. Hak asasi pribadi / personal Right
  • - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  • - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

  • 2. Hak asasi politik / Political Right
  • - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  • - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

  • 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  • - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  • - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

  • 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  • - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  • - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  • - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

  • 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

  • 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • - Hak mendapatkan pengajaran
  • - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar